Jawaban :
UUD 1945
UU
Perpu
Kepres (Keputusan Presiden)
Peraturan Pemerintah (PP)
Tap MPR (Ketetapan MPR)
Perda (Peraturan Daerah)
UU
Perpu
Kepres (Keputusan Presiden)
Peraturan Pemerintah (PP)
Tap MPR (Ketetapan MPR)
Perda (Peraturan Daerah)
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.